Haid dalam Tinjauan Fikih
Haid dalam Tinjauan Fikih
penasantri.eu.org - Haid atau menstruasi adalah siklus normal bulanan di mana wanita mengalami perdarahan dari vagina. Darah menstruasi berasal dari lapisan rahim.
Setiap bulan tubuh Anda mempersiapkan kehamilan dengan menghasilkan sel telur dari indung telur, proses yang disebut ovulasi. Jika kehamilan tidak terjadi, Anda mengalami menstruasi.
Haid terjadi saat Anda tidak hamil. Selama menstruasi setiap bulan, sel telur dihasilkan oleh indung telur. Hal ini disebut dengan ovulasi.
Asal dalil haid yang berada dalam surah Al-Baqarah ayat 222 yaitu:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ
Dan para manusia bertanya kepada Muhammad tentang persoalan haid. Jawab Muhammad “Haid itu adalah kotoran”.
Dan dalil haid menurut hadist yaitu:
هَذَا شئ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
Haid adalah perintah yang Allah tetapkan untuk putri-putri Adam.
Darah yang dihukumi haid yaitu darah yang datang tidak ada sebab karena sakit dan tidak setelah melahirkan, dan keluarnya darah haid ada dalam tahunnya haid yaitu umur 9 tahun, dan dapat dikatakan darah haid jika keluarnya darah tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari. Dan perempuan yang sudah mengeluarkan darah/menstruasi itu dihukumi baligh.
Tidak harus sempurna 9 tahun, tetapi boleh kurang, asal kurangnya tidak sampai 16 hari. Jadi jika ada seorang wanita yang umurnya 9 tahun kurang 15 hari dan mengeluarkan darah 24 jam maka darah itu dinamakan haid.
Adapun jika ada seorang perempuan umur 9 tahun kurang 20 hari, mengeluarkan darah sampai 20 hari, maka darah 5 hari yang awal itu darah fasad (rusak), dan darah 15 hari itu dinamakan darah haid. Dan sedikitnya haid itu 24 jam atau satu hari satu malam.
Apabila ada seorang perempuan, mengeluarkan daraا kurang dari 24 jam, maka darah itu bukan haid, melainkan darah rusak. Dan apabila ada seoarang wanita mengeluarkan darah 2 jam, kemudian tidak keluar 2 jam, dan keluar lagi 2 jam, dan kemudian tidak keluar lagi 2 jam. Yang keluarnya darah itu misalkan di hitung ada 24 jam, maka itu dinamakan darah haid.
Misalnya ada seorang wanita mengeluarkan darah 1 hari ada 2 jam sampai 15 hari, maka itu dinamakan darah haid. Sebab 2 jam sampai 15 hari itu ada 30 jam, lebih dari 1 hari 1 malam/24 jam.
Masa haid itu normalnya 7 hari, dan normalnya suci itu 24 hari atau 23 hari. Lamanya waktu haid itu 15 hari, sama dengan sedikit-dikitnya suci yaitu antara 15 hari. Dan keluarnya darah itu tidak seterusnya.
Jadi apabila ada seorang wanita mengeluarkan darah 24 jam, kemudian berhenti 13 hari, dan kemudian keluar lagi 24 jam, maka itu semua dinamakan haid. Walaupun pada hari itu tidak keluar darah, tapi itu dinamakan haid, sebab kurang dari sedikitnya suci, yaitu 15 hari.
Jadi lamanya masa suci itu tidak ada batasan. Terkadang ada seorang wanita haid 1 tahun 1 kali. Dan ada pula tidak haid sama sekali, seperti sayyidah Fatimah Az-zahra radhiallahu anhu.
sumber :kitab al Mahidh
Posting Komentar untuk "Haid dalam Tinjauan Fikih"