Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukumnya Jual Beli Dalam Islam menurut Fiqih

Hukumnya Jual Beli Dalam Islam menurut Fiqih



penasantri.eu.org - Jual beli merupakn salah satu cara muamalat yang dihalalkan dalam Islam. Hukumnya telah ditetapkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya pada surah Al-Baqarah.


وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ 



"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba," QS Al-Baqarah 275.



Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid, jual beli merupakan bagian dari muamalat, yakni tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat sesuai dengan ketentuannya dalam syariah.



Hukum dan cara yang ditetapkan syariah dalam perkara jual beli tidak lain demi kemaslahatan penjual juga pembeli.



Namun, tentu saja manusia tidak luput dari sikap tamak yang bisa memicu perilaku curang dalam jual beli.



Oleh karena itulah urusan jual beli tersebut ditentukan tata cara serta hukumnya dalam syariah. Agar hak antara penjual dan pembeli terpenuhi dengan adil. Selain itu, juga mempererat hubungan persaudaraan.



Allah memerintahkan kepada hamba-Nya, untuk melakukan jual beli dengan cara yang baik dan benar. Dan Dia mengharamkan riba, sebab praktik tersebut akan menimbulkan kerugian untuk keduanya.



لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ



"Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu," QS An-Nisa 29.

Posting Komentar untuk "Hukumnya Jual Beli Dalam Islam menurut Fiqih"

close